
Sewa rusun gratis PNS kini menjadi kenyataan berkat kebijakan baru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah memberikan kemudahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyewa rumah susun (rusun) milik negara dengan tarif yang bisa mencapai Rp 0 alias gratis. Dengan demikian, kebijakan ini berlaku untuk rusun milik Kemenkeu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur besaran, syarat, dan tata cara penerapan tarif hingga nol rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sewa satuan rumah susun. Sebagai tindak lanjut, aturan ini muncul setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023, yang mengatur jenis dan tarif PNBP di seluruh instansi pengelola penerimaan negara.
Apa Itu Rumah Susun Negara?
Menurut Pasal 1 ayat (2) PMK 106/2024, Rumah Susun Negara adalah hunian yang dimiliki oleh negara dan digunakan sebagai tempat tinggal, fasilitas kegiatan keluarga, serta penunjang tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Oleh karena itu, rumah susun ini bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga memiliki fungsi sebagai sarana pendukung pekerjaan.
Ketentuan Tarif Sewa Rusun Bisa Rp 0 untuk PNS
Pada Pasal 2, peraturan ini menyebutkan bahwa tarif sewa rumah susun bisa dikenakan hingga Rp 0 (nol rupiah). Penetapan tarif ini berdasarkan pada aspek penyesuaian sewa, yang memberikan dispensasi dan/atau ratifikasi untuk PNS guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.
Dengan demikian, Tarif PNBP dihitung menggunakan rumus berikut:
Tarif PNBP = Struktur Tarif x Aspek Penyesuai Sewa
Struktur tarif ditentukan berdasarkan biaya operasional atau biaya pemeliharaan, dengan acuan pada biaya yang paling rendah. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan biaya yang dikenakan tidak memberatkan PNS yang memerlukan tempat tinggal dengan harga terjangkau.
Besaran Penyesuaian Sewa Berdasarkan Tipe Rusun
Besaran aspek penyesuaian sewa berkisar antara 50% hingga 100%, tergantung pada tipe satuan rumah susun (Sarusun). Adapun rincian tipe dan penyesuaian sewa yang berlaku adalah sebagai berikut:
Tipe Rusun | Luas Maksimal | Persentase Penyesuaian |
---|---|---|
Tipe A | Maks. 168 m² | 60% |
Tipe B | Maks. 104 m² | 57,5% |
Tipe C | Maks. 56 m² | 55% |
Tipe D | Maks. 48 m² | 52,5% |
Tipe E | Maks. 36 m² | 50% |
Dengan demikian, setiap tipe rusun memiliki persentase penyesuaian yang berbeda, yang dapat mempengaruhi tarif sewa yang diterapkan.
Siapa yang Bisa Dapat Sewa Rusun Gratis?
Untuk memperoleh sewa rusun gratis, PNS aktif yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan harus memenuhi beberapa syarat. Selain itu, rusun yang disewa harus milik Kemenkeu, bukan milik instansi lain. PNS yang memenuhi pertimbangan penyesuaian tarif akan mendapatkan tarif yang lebih murah, bahkan bisa mencapai nol rupiah. Selanjutnya, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi PNS untuk memperoleh tempat tinggal yang lebih terjangkau.
Kesimpulan: Manfaat Sewa Rusun Gratis bagi PNS
Kebijakan ini memberikan solusi tempat tinggal yang terjangkau bahkan gratis bagi PNS, terutama yang bertugas di Kemenkeu. Dengan adanya regulasi yang jelas dan struktur tarif yang fleksibel, kini PNS memiliki akses lebih mudah untuk mendapatkan hunian layak. Oleh karena itu, kebijakan ini mendukung kesejahteraan para PNS dalam menjalankan tugas mereka.
Leave feedback about this