
Selama operasi keimigrasian Wira Waspada, ditemukan 267 penanaman modal abnormal (PMA) di Bali yang bermasalah. Saat ini, ratusan PMA tersebut telah dicabut izin bisnisnya (NIB) dan tidak lagi beroperasi.
267 Penanaman Modal Abnormal Ditemukan di Bali
Direktur Supervisi dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Lapas, Brigjen Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa dari 267 perusahaan abnormal di Bali, 43 di antaranya adalah perusahaan fiktif. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).
Yuldi mengatakan banyak PMA ilegal yang sudah bertahun-tahun beroperasi di Bali tanpa kantor resmi. Jika pun memiliki kantor, biasanya bersifat sementara, dan identitas pemilik modal abnormal sering tidak jelas.
Modus PMA Abnormal di Bali
Banyak PMA ilegal ini tercatat memiliki modal kurang dari Rp10 miliar, bahkan ada yang mengklaim berinvestasi namun perusahaan tersebut tidak ditemukan alias fiktif.
“Di Bali ini banyak yang mengaku investor. Tapi saat kami cek ke lapangan, perusahaan itu tidak ada. Kalaupun ada, nilai investasinya sangat kecil,” kata Yuldi.
Sebagai contoh, ada PMA yang mendirikan kedai makanan di Bali. Setelah dicek, restoran tersebut memang ada, tetapi nilai investasinya kurang dari Rp10 miliar. Jika dihitung, 267 PMA dikali Rp10 miliar, seharusnya ada pemasukan negara sebesar Rp2 triliun.
Namun, menurut Yuldi, setelah pengecekan di lapangan, semua itu hanya modus dengan berbagai cara.
Peran Masyarakat dalam Menangkal PMA Abnormal
Yuldi berharap ada peran aktif dari masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencegah berdirinya PMA yang tidak mematuhi aturan investasi di Indonesia.
Modus Nominee dalam Penanaman Modal
Direktur Wilayah Lima Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Andy Sugiharto, menyebutkan bahwa modus paling umum yang dilakukan PMA adalah menggunakan nama orang lokal atau nominee.
“Lebih banyak usaha milik asing yang mengatasnamakan orang Indonesia. Ini banyak terjadi,” jelas Andy.
PMA bermodus nominee sering kali tercatat sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), padahal sebenarnya usaha tersebut dimiliki oleh orang asing. Praktik ini kerap menghadapi kendala hukum.
“Kami mendeteksi itu berdasarkan status. Jika dalam sertifikat pendirian perusahaan ada 0,1 persen saja dana orang asing, itu sudah termasuk abnormal (PMA),” ujarnya.
Penindakan terhadap Warga Asing yang Terlibat
Sebelumnya dilaporkan, dari 267 PMA ilegal tersebut, terlibat 360 warga asing. Sebanyak 63 di antaranya sudah dideportasi, 111 dalam proses deportasi, dan 186 lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Leave feedback about this