Berita Orang Blog Fintech Ojk Buka-Bukaan Argumentasi Ambil Alih Pengawasan Kripto Dari Bappebti
Fintech

Ojk Buka-Bukaan Argumentasi Ambil Alih Pengawasan Kripto Dari Bappebti

OJK ambil alih pengawasan kripto pada Risk and Governance Summit 2023

 

Jakarta – Pengawasan aset kripto dan aset keuangan digital di Indonesia resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), efektif mulai 10 Januari 2025.

Perpindahan wewenang ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1. Selain itu, diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, yang mengatur peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto serta derivatif keuangan.

“UU P2SK diundangkan pada 12 Januari 2023, dan serah terima tugas pengawasan dilakukan 10 Januari 2025,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers virtual pada Selasa (14/1/2025).


Mengapa OJK Mengambil Alih Pengawasan Aset Kripto

Menurut Mahendra, perpindahan tugas ini bertujuan untuk:

  • Menjaga stabilitas sistem keuangan

  • Meningkatkan integrasi dan pendalaman pasar

  • Melindungi konsumen

  • Mendorong pertumbuhan industri kripto dan keuangan digital

OJK menekankan pentingnya proses transisi yang seamless agar tidak menimbulkan gejolak pasar.

“Kami berkomitmen agar pengaturan dan pengawasan berjalan mulus dan mendukung ekosistem yang lebih kuat,” tegas Mahendra.


Regulasi OJK dalam Pengawasan Aset Kripto dan Keuangan Digital

Untuk mendukung pengawasan baru ini, OJK telah menerbitkan dua regulasi utama:

  • Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan jual beli aset keuangan digital dan kripto

  • Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 tentang prosedur pelaporan dan pengawasan aset digital

Sementara untuk derivatif keuangan, OJK tengah memproses POJK Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur derivatif dengan aset dasar berupa efek. Regulasi ini masih dalam tahap administratif.


Platform Digital untuk Pemantauan Aset Kripto Telah Siap

OJK juga telah menyiapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) sebagai platform digital untuk:

  • Pendaftaran dan perizinan penyelenggara kripto

  • Pelaporan aktivitas aset digital dan derivatif

  • Pemantauan risiko pasar secara real-time

Dalam proses transisi ini, OJK dan Bappebti menjalin koordinasi erat untuk mendukung ekosistem kripto dan derivatif secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing.

“Kolaborasi dengan Bappebti tetap berjalan demi memperkuat regulasi dan pertumbuhan sektor aset digital di Indonesia,” tutup Mahendra.

Pengaruh Peralihan Pengawasan Aset Kripto pada Sektor Industri

Peralihan pengawasan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat aturan dan membangun kepercayaan investor terhadap aset digital. Selain itu, OJK menerapkan pendekatan yang lebih fokus pada perlindungan konsumen serta tata kelola yang transparan. Oleh karena itu, pelaku industri kripto akan lebih siap menghadapi tantangan pasar yang terus berubah.

Selain memperkuat regulasi, transisi ini juga memudahkan koordinasi antar-lembaga. Akibatnya, pengambilan kebijakan bisa berjalan lebih cepat, terutama di sektor keuangan digital yang berkembang pesat. Untuk itu, investor dan masyarakat perlu memahami regulasi terbaru. Pastikan semua aktivitas kripto dijalankan melalui penyelenggara resmi yang telah terdaftar di OJK.

Exit mobile version