Ojk Buka-Bukaan Argumentasi Ambil Alih Pengawasan Kripto Dari Bappebti
Jakarta – Pengawasan aset kripto dan aset keuangan digital di Indonesia resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), efektif mulai 10 Januari 2025. Perpindahan wewenang ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 8 angka 4