
Keluarga Linda cari keadilan setelah vonis 6 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Linda Yuliana (28), warga Kabupaten Majalengka, yang diduga terjebak dalam kasus narkoba di Ethiopia. Kasus ini memasuki babak baru setelah Linda dianggap terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Ketua Lembaga Migran Majalengka, Ida Neni Wahyuni, atau yang akrab disapa Raida, membenarkan bahwa sidang putusan telah digelar baru-baru ini. “Iya betul, sudah putusan kemarin. Vonisnya 6 tahun 6 bulan,” kata Raida kepada detikJabar, Sabtu (5/4/2025).
Keluarga Linda Cari Keadilan
Atas vonis tersebut, keluarga Linda terus berjuang mencari keadilan. Raida menegaskan bahwa keluarga meyakini Linda merupakan korban jebakan sindikat narkoba internasional.
“Kami meyakini Linda hanyalah korban,” ujar Raida.
Raida memastikan bahwa keluarga tidak tinggal diam, dan terus melakukan berbagai upaya agar Linda segera dibebaskan. Keluarga Linda juga berharap pemerintah Indonesia dapat memberikan dukungan maksimal, karena setiap warga negara yang terjebak dalam masalah seperti ini berhak mendapatkan perlindungan hukum.
“Keluarga masih berupaya semaksimal mungkin agar Linda dibebaskan,” ujar Raida.
Raida juga mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat bahwa Linda tidak bersalah. Bahkan, upaya komunikasi dan advokasi sudah dilakukan ke berbagai pihak terkait.
“Kami sudah berkomunikasi setelah vonis, sudah ke BP2MI, Kementerian Luar Negeri, bahkan saya rekam juga menyampaikan kepada KBRI di Addis Ababa. Intinya kami masih mencari keadilan agar Linda dibebaskan,” tegas Raida.
Potensi Banding
Terkait kemungkinan keluarga mengajukan banding, Raida menyampaikan bahwa potensi untuk itu masih terbuka. Namun, pihak keluarga masih terkendala oleh aspek ongkos dan kelengkapan bukti.
“Kalau ada duit dan bukti-bukti (mulai banding),” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Linda merupakan warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Majalengka. Linda terjerat masalah hukum di Ethiopia, setelah diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Belum lama ini, orang tua Linda, Dede Sumiati (66), juga menceritakan kronologi masalah yang menimpa putrinya. Kasus ini, menurut Dede, bermula ketika Linda diminta mengirimkan tas berisi cokelat ke Laos. Padahal, di Ethiopia, Linda dijadikan kurir emas.
“Linda berangkat ke Ethiopia setelah Idul Adha 2024. Linda di sana hanya 1 bulan nggak kerja, katanya belum ada pekerjaan,” kata Dede.
Alih-alih bekerja di perusahaan emas, Linda malah diperintahkan mengirimkan cokelat ke Laos. Tanpa curiga, Linda membawa tas tersebut ke bandara.
Namun sayangnya, tugas itu diduga jebakan bagi Linda. Ia ditangkap di bandara Ethiopia setelah barang terlarang ditemukan di dalam tas yang awalnya ia yakini berisi cokelat.
“Linda disuruh bawa cokelat sama karyawan hotel, cokelatnya ditas begitu. Linda percaya aja itu tas isi cokelat. Pas di bandara Ethiopia, tas Linda diperiksa ternyata itu bukan cokelat, tapi barang terlarang (diduga paket narkoba),” ujar Dede.
Setelah ditangkap, Linda segera menghubungi keluarganya di Majalengka. Ia mengaku dijebak dan ditahan. Dede juga percaya anaknya tidak tahu menahu tentang barang tersebut.
“Linda ditangkap di sana sekitar bulan enam (Juni). Ia pribadi mengontak saya sambil menangis, bilang kalau dia tak tahu apa-apa dan dijebak. Iya, Linda dijebak di sana, saya percaya anak saya nggak kayak gitu,” ungkap Dede.