BeritaDetikhealth

Jokowi Tegaskan Pemerintah Buka Ekspor Sedimen: Bukan Pasir Laut

Presiden Joko Widodo memimpin sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). Dalam sidang kabinet terakhir dari Kabinet Indonesia Maju itu Presiden Joko Widodo menyodorkan terima kasih atas pengabdian anggota kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kapolri dalam menjalankan jadwal dan visi presiden dan Wakil Presiden serta mengingatkan untuk merampungkan jadwal kerja utama yang telah dimulai baik berhubungan dengan serapan, tata kelola pertanggung jawaban, dan halangan yang belum terselesaikan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Jakarta

Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan wacana revisi Permendag yg mengendalikan ekspor pasir laut. Jokowi memastikan bukan pasir maritim yg diekspor, melainkan sedimen yg mengusik jalannya kapan.

“Sekali lagi itu bukan pasir maritim ya, yg dibuka itu yaitu sedimen, sedimen. Yang mengusik alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan (pasir laut),” kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Jokowi Minta Kisruh Rebutan Kursi Ketum Kadin Diselesaikan Secara Internal

Jokowi menekankan bedanya pasir dengan sedimen. Ia menyampaikan yang diekspor yaitu sedimen berwujud pasir.

“Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” ujarnya.

Sebelumnya, keputusan pemerintah membuka ekspor pasir maritim ditandai dengan revisi beberapa peraturan Menteri Perdagangan (permendag).

Pertama, revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 wacana Barang yg Dilarang bagi Diekspor dan kedua Permendag Nomor 21 Tahun 2024 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 wacana Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Revisi beberapa permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan tawaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, dalam keterangannya, Senin (9/9).

Baca juga: Jokowi Resmikan Kawasan Islamic Financial Center: Perkuat Ekonomi Syariah

Isy menekankan ekspor pasir maritim hanya sanggup dijalankan sehabis menyanggupi keperluan dalam negeri. “Ekspor hasil sedimentasi di maritim berupa pasir maritim sanggup ditetapkan sepanjang keperluan dalam negeri tercukupi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Simak juga Video ‘Jokowi: Indonesia Berpotensi Sebagai Pusat Industri Halal Global’:

[Gambas:Video 20detik]

jokowieksporLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video