
Jogja –
Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Pilkada. Diketahui, dewan perwakilan rakyat RI batal mengesahkan Revisi UU Pilkada.
Dilansir detikNews, Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal revisi UU Pilkada yg batal disahkan DPR.
“Itu kawasan legislatif, kawasan dewan perwakilan rakyat ya,” ujar Jokowi di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024), dikutip dari detikNews.
Jokowi kemudian mengatakan pemerintah mengikuti putusan MK. Hal itu menjawab pertanyaan soal perilaku pemerintah.
Baca juga: RUU Pilkada Batal Disahkan, Jokowi Pastikan Pemerintah Ikut Putusan MK |
“Sikap pemerintah mulai menyerupai apa? Pemerintah akan mengikuti keputusan MK, berarti?” tanya wartawan.
“Iya,” jawab Jokowi.
Diberitakan detikNews sebelumnya, Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan keputusan MK mulai menjadi contoh pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dasco menyebut telah dipastikan bahwa revisi UU Pilkada tak sanggup dijalankan di ketika ini. Dia menentukan dewan perwakilan rakyat patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku.
“Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi telah diketok bahwa revisi UU Pilkada tak sanggup dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya,” kata Dasco di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco mengatakan setelah revisi UU Pilkada batal digelar, maka mekanismenya jikalau ingin pertemuan paripurna lagi perlu lewat sejumlah tahapan. Sementara itu, kata dia, pada Selasa (27/8) telah masuk tahapan registrasi pilkada.
Baca juga: Pimpinan dewan perwakilan rakyat Dasco: Revisi UU Pilkada Batal |

Leave feedback about this