BeritaDetikhealth

Baleg Dpr-Pemerintah Baiklah Batalkan Dpa, Jadi Wantimpres Ri

Wasekjen PPP Achmad Baidowi
Ketua Panja RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg dewan perwakilan rakyat Achmad Baidowi atau Awiek (Zhacky/)

Jakarta

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) antara dewan perwakilan rakyat dan pemerintah telah menyepakati pergeseran nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia (RI). Perubahan nomenklatur itu berawal dari penolakan pemerintah bagi memakai DPA, sebagaimana dalam RUU undangan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Pembicaraan nomenklatur itu ditangani dalam rapat Panja di ruang meeting Baleg dewan perwakilan rakyat di Nusantara I MPR/DPR/Dewan Perwakilan Daerah RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Panja RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg dewan perwakilan rakyat Achmad Baidowi atau Awiek.

Mulanya rapat itu membahas perihal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 22 pada Pasal 7. DIM pemerintah merekomendasikan perubahan.

Baca juga: DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah: Ubah Nomenklatur-Ketua Dijabat Gantian

Berikut ini suara Pasal 7 RUU Wantimpres undangan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat:

(1) Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan keperluan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

DIM pemerintah:

(1) Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan dua orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan keperluan Kepala Negara dengan memperhatikan efektivitas.

Baca juga: Baleg dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah Mulai Bahas DIM RUU Wantimpres

Terkait proposal pergeseran itu, Awiek dulu merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945. Dia mengatakan, dalam konstitusi, tak ada nomenklatur tertentu perihal dewan pertimbangan terhadap presiden.

“Ini biar tidak membuat confuse (kebingungan) di publik bahwa di Undang-Undang Dasar itu cuma disebutkan bahwa presiden sanggup membentuk dewan pertimbangan, dengan karakter kecil, tanpa nama belakangnya,” kata Awiek.

Kemudian, Awiek menanyakan anjuran dari tiap fraksi perihal proposal nomenklatur tersebut. Anggota Baleg dewan perwakilan rakyat Fraksi Demokrat Santoso menyatakan pihaknya oke dengan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

“Dari seluruh yg disampaikan oleh kawan-kawan, saya sependapat dengan proposal adanya penambahan dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Karena status ini yaitu sejajar dengan forum lain, maka menurut saya sungguh penting nama itu berubah,” ujar Santoso dalam pertemuan.

Baca juga: Pemerintah Tolak Nomenklatur Kaprikornus DPA: Sebaiknya Tetap Wantimpres

Senada, anggota Baleg dewan perwakilan rakyat Fraksi Golkar Firman Soebagyo menyodorkan oke atas undangan tersebut. Awiek dahulu menanyakan kontrak terhadap rapat.

“Setuju ya? Dibungkus nih. Setuju? Lanjut. Kaprikornus Dewan Pertimbangan Kepala Negara Republik Indonesia,” kata Awiek.

watimpresdewan pertimbangan agungbaleg dprLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi pola di siniSelengkapnya

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video