
Kronologi Wanita Diturunkan dari Batik Air
Wanita diturunkan Batik Air setelah bercanda membawa bom di dalam pesawat rute Jakarta–Manado. Penumpang perempuan berinisial FA itu membuat pengakuan mengejutkan kepada pramugari saat pesawat masih bersiap lepas landas.
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung sebelum keberangkatan penerbangan ID-6272 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) pada Selasa (15/4/2025). Saat itu, FA duduk di kursi 11E dan mengaku membawa bom kepada awak kabin.
“Seorang tamu perempuan berinisial FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan pernyataan mengandung ancaman, yakni mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan,” kata Danang dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).
Penanganan Wanita yang Membuat Candaan Bom
Danang mengungkapkan bahwa awak kabin segera melaporkan peristiwa tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan, sesuai prosedur standar operasional (SOP) Batik Air. Akibat pernyataannya, FA tidak diizinkan melanjutkan penerbangan dan diturunkan dari pesawat.
Danang menjelaskan bahwa penumpang tersebut diserahkan kepada pihak berwenang. Mereka adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan lebih lanjut.
Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah dilakukan proses investigasi keamanan tambahan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan benda mencurigakan atau bahan peledak, dan pesawat dinyatakan aman oleh pihak berwenang.
Larangan Keras Candaan Bom di Pesawat
Danang mengingatkan bahwa bercanda tentang bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandar udara maupun pesawat merupakan pelanggaran serius. Ia menegaskan bahwa Batik Air berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua bentuk ancaman.
“Dilarang bercanda soal bom. Setiap pernyataan atau gurauan tentang bom dianggap ancaman serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437. Pelaku dapat dijerat hukuman pidana dengan penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 8 tahun jika menyebabkan gangguan operasional penerbangan.
Komitmen Batik Air terhadap Keselamatan Penerbangan
Batik Air, bersama seluruh pihak terkait, terus mengutamakan keselamatan, keamanan, dan ketertiban dalam operasional penerbangan. Danang mengajak seluruh penumpang untuk mematuhi semua aturan, termasuk larangan bercanda tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman dan nyaman untuk semua.
Wanita diturunkan Batik Air setelah bercanda membawa bom di dalam pesawat rute Jakarta–Manado. Penumpang perempuan berinisial FA itu membuat pengakuan mengejutkan kepada pramugari saat pesawat masih bersiap lepas landas.
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung sebelum keberangkatan penerbangan ID-6272 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) pada Selasa (15/4/2025). Saat itu, FA duduk di kursi 11E dan mengaku membawa bom kepada awak kabin.
“Seorang tamu perempuan berinisial FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan pernyataan mengandung ancaman, yakni mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan,” kata Danang dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).
Leave feedback about this