
Palembang –
Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta resmi mengeluarkan surat edaran ke seluruh jajaran Pemkot Palembang terkait pencoblosan pilkada. Lepas 27 November 2024 ditetapkan selaku hari libur bagi pesta demokrasi pencoblosan Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang.
Surat edaran tersebut ditembuskan ke Sekda Kota Palembang, Para Asisten Walkot Palembang, Seluruh Kepala Dinas Pemerintah Kota Palembang, RSUD Palembang Bari dan RSUD Gandus, Seketariat DPRD dan KPU Palembang, dan perusahaan BUMD Palembang dengan Nomor Surat 800/348/BKPSDM-V/2024.
“Ya surat edaran sudah kita keluarkan, besok kami tentukan libur nasional bagi penyeleksian gubernur Gubernur dan Wali Kota Palembang,” kata Ucok Abdulrauf Damenta terhadap wartawan, Selasa (26/11/2024).
Ucok menerangkan surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menindak lanjuti keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2024 wacana Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pj Bupati OKU Pastikan Persiapan Pilkada Berjalan Lancar |
“Dalam keputusan Presiden RI nomor 33 tahun 2024 libur nasional cuma pada tanggal 27 November dan tanggal 28 November kembali masuk seumpama biasa,” ungkapnya.
Damenta menghendaki Pilkada di Palembang berlangsung kondusif hening dan tenang. Ia juga mengajak semua penduduk Palembang bagi hadir di TPS dan menggunakan hak pilihnya.
“Saya harap besok penduduk Palembang gunakan hak pilihnya seleksilah pemimpin yang cocok pilihan, bisa membangun kota Palembang biar menjadi lebih baik lagi. Besok saya harap penduduk Palembang seluruhnya hadir tentukan pilihan, buat pertumbuhan Sumsel dan Palembang,” tutupnya.
Baca juga: Daftar TPS Pilkada 2024 di Sumsel Lengkap Cara Cek Lokasi Coblos 27 November |