Berita Orang Blog BeritaEkonomiBisnis Pengertian Otoritas Jasa Keuangan, Tujuan, Fungsi, Dan Nilai Strategisnya
BeritaEkonomiBisnis

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan, Tujuan, Fungsi, Dan Nilai Strategisnya

Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Grandyos Zafna

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni forum milik negara yang bertugas untuk mengendalikan sektor jasa keuangan. Biasanya OJK memantau forum jasa keuangan seumpama perbankan, pasar modal, investasi, asuransi, dan forum penyedia jasa keuangan lainnya.

Saat hendak memutuskan forum jasa keuangan, semestinya memutuskan forum yang telah diawasi oleh OJK biar keselamatan lebih terjamin. OJK telah ada sejak tahun 2012 dan ialah forum independen sehingga bebas melaksanakan fungsinya tanpa campur tangan pihak lain.

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Otoritas Jasa Keuangan yakni forum negara terbuat menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK berfungsi selaku penyelenggara tata cara pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan aktivitas dalam sektor jasa keuangan.

Kegiatan ini termasuk aktivitas dalam sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, forum pembiayaan, dan lainnya. OJK bebas melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan pada forum jasa keuangan tanpa campur tangan pihak lain.

Lembaga ini dibikin dengan cita-cita sanggup mendukung segala kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh. OJK memiliki visi menjadi forum pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan pelanggan dan masyarakat, dan bisa merealisasikan industri jasa keuangan yang berdaya saing.

Industri jasa keuangan diperlukan menjadi pilar perekonomian nasional serta sanggup meningkatkan kemakmuran umum. Sedangkan misi dari OJK adalah:

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh aktivitas di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan tata cara keuangan yang berkembang secara berkesinambungan dan stabil serta;
  3. Melindungi kepentingan pelanggan dan masyarakat.

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan

Dengan adanya OJK diperlukan segala macam aktivitas di dalam sektor jasa keuangan sanggup berlangsung secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Peran OJK pada karenanya sanggup merealisasikan tata cara keuangan yang berkembang secara berkesinambungan dan stabil.

Tak cuma itu, OJK juga diperlukan bisa melindungi kepentingan pelanggan dan penduduk di saat menggunakan jasa forum keuangan. Yang terakhir, OJK diperlukan sanggup menghasilkan suatu tata cara keuangan berkembang dengan stabil sehingga tidak akan merugikan masyarakat.

OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip manajemen yang baik, tergolong independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran. Hasilnya OJK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menyanggupi permintaan masyarakat.

Fungsi, Tugas, dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Fungsi dari OJK yakni selaku penyelenggara tata cara pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan aktivitas di dalam sektor jasa keuangan. Tugas utama OJK yakni melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas jasa keuangan sesuai dengan UU No 21 Pasal 6 No. 21 Tahun 2011, yaitu:

1. Sektor Perbankan

Tugas OJK dalam sektor perbankan yakni menyusun tata cara serta pengawasan bank dan melaksanakan penegakan aturan sektor perbankan. OJK juga mesti melaksanakan pemeriksaan, pembinaan, dan pengawasan dalam sektor bank. Tujuannya yakni biar bank sanggup meningkatkan mutu serta performanya demi kepentingan masyarakat.

2. Sektor Pasar Modal

Dalam sektor pasar modal, OJK bertugas untuk melaksanakan seluruh administrasi disaat krisis pasar modal. OJK juga menerapkan prinsrip-prinsip tertentu yang ditujukan pada transaksi dan pengelolaan.

Lembaga ini juga melaksanakan banyak sekali analisa dalam pengawasan pengembangan pada pasar modal. Tujuannya yakni biar pasar modal sanggup berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)

Tugas OJK di dalam sektor IKNB yakni melaksanakan seluruh kebijakan IKNB sesuai dengan pengaturan yang sedang berlaku. OJK nantinya akan melaksanakan evaluasi, perumusan norma serta mekanisme yang berada dalam sektor IKNB. Terdapat beberapa aturan dalam sektor IKNB yang cuma bisa ditangani oleh OJK.

OJK memiliki beberapa wewenang terhadap forum jasa keuangan, yaitu:

a. Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, budget dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin kerja keras bank
  • Kegiatan kerja keras bank antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
  • Pengaturan dan pengawasan perihal kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, mutu aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum derma kredit, rasio pinjaman terhadap tabungan dan pencadangan bank, laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, tata cara informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), dan kriteria akuntansi bank
  • Pengaturan dan pengawasan perihal faktor kehati-hatian bank, meliputi: administrasi risiko; manajemen bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta investigasi bank.

b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
  • Menetapkan peraturan perihal pengawasan di sektor jasa keuangan
  • Menetapkan kebijakan perihal pelaksanaan kiprah OJK
  • Menetapkan peraturan perihal tata cara penetapan perintah tertulis terhadap forum jasa keuangan dan pihak tertentu
  • Menetapkan peraturan perihal tata cara penetapan pengelola statuter pada forum jasa keuangan;
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
  • Menetapkan peraturan perihal tata cara pengenaan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

c. Terkait pengawasan forum jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap aktivitas jasa keuangan
  • Mengawasi pelaksanaan kiprah pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, proteksi pelanggan dan langkah-langkah lain terhadap forum jasa keuangan, pelaku, dan atau pendukung aktivitas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan perintah tertulis terhadap forum jasa keuangan dan atau pihak tertentu
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter
  • Menetapkan hukuman administratif terhadap pihak yang melaksanakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, perjanjian melaksanakan aktivitas usaha, pengesahan, perjanjian atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

Nilai Strategi Otoritas Jasa Keuangan

OJK memiliki nilai strategis dalam pelaksanaan tugas, tanggungjawab, dan kewenangannya. Nilai-nilai strategis itu yakni selaku berikut:

1. Integritas

Pada nilai ini OJK diminta bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan instruksi etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.

2. Profesionalisme

Pada nilai ini OJK mesti memiliki perilaku profesionalisme yakni melakukan pekerjaan dengan sarat tanggung jawab menurut kompetensi yang tinggi untuk meraih kinerja terbaik.

3. Sinergi

Nilai ini memamerkan bahwa OJK memiliki perilaku bersinergi, yakni berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.

4. Inklusif

Inklusif mempunyai arti OJK terbuka dan menemukan keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas peluang dan kanal penduduk terhadap industri keuangan.

5. Visioner

Pada nilai ini memamerkan bahwa OJK mesti memiliki perilaku visioner yakni memiliki pengetahuan yang luas dan bisa menyaksikan ke depan serta sanggup berpikir berlainan dan diluar dari kebiasaan.

Penjelasan di atas yakni beberapa hal wacana Otoritas Jasa Keuangan yang wajib diketahui. Sebagai pengguna jasa keuangan, penduduk mesti mengerti apakah forum yang diseleksi telah menemukan pengawasan yang sempurna atau tidak demi keselamatan individu.

Video: OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T

Video: OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T


ojkpemerintahkeuangan

Exit mobile version