Berita Orang Blog Industri Pemerintah Bakal Diskusikan Hukum Yg Disebut Jadi Pemicu Sritex Pailit
Industri

Pemerintah Bakal Diskusikan Hukum Yg Disebut Jadi Pemicu Sritex Pailit

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor permasalahan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Sritex/Foto: Antara Foto/Mohammad Ayudha

Jakarta

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 wacana Kebijakan dan Pengaturan Impor yg dinilai menghasilkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit. Pembahasan itu mulai dijalankan bareng Kementerian Perindustrian.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pembahasan mulai dijalankan pekan depan. Selain soal regulasi, keadaan terkini industri tekstil, tergolong Sritex juga masuk pembahasan.

“Planning ahad depan akan dibahas dengan Kemenperin (keadaan industri tekstil). Bagian itu nanti dibicarakan (soal Permendag 8/2024)” kata Isy dijumpai di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Sritex, Raksasa Tua yg Tidak Boleh Mati

Saat ditanya apakah ada rencana hukum itu akan direvisi, Isy memastikan kembali, keputusan itu tergantung hasil dari pertemuan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait. Pihaknya belum mampu menentukan apakah ada revisi atau tidak.

“Ya nanti tergantung di obrolan rakortas (pertemuan kerjasama terbatas) (soal revisi Permendag 8),” teranganya.

Sebagai informasi, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Reni Yanita sempat buka-bukaan soal kondisi industri tekstil dalam negeri yg melakukan tertekan.

Baca juga: Ini Bocoran Planning Pemerintah Selamatkan Sritex

Menurut Reni terpuruknya industri tekstil tak lepas dari tiga masalah. Pertama, banjir produk impor sehabis pandemi covid-19, perang yg melanda dunia, hingga terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 wacana Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Kita mesti milik kebijakan yang sempurna buat industri tekstil kita. Jangan hingga terulang ada kasus-kasus Sritex lainnya kan. Karena usahanya tuh nyaris sama, tergerus oleh impor yang hebat sehabis covid terus perang terus Permendag 8,” katanya di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

sritexindustri tekstilkementerian perdagangan

Exit mobile version