Hukum Dan Kriminal

Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone: 2 Tersangka Ditangkap

Polda Gorontalo menegaskan 2 tersangka gres dalam permasalahan prasangka korupsi proyek kenaikan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Polda Gorontalo menegaskan dua tersangka gres dalam permasalahan prasa korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Perbuatan tersangka merugikan negara Rp 5,9 miliar.

Penangkapan Tersangka Korupsi Proyek Jalan

“Dirkrimsus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Maruli Pardede, mengungkapkan bahwa dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan Jalan Nani Wartabone di Dinas PUPR Kota Gorontalo pada anggaran tahun 2021,” ujar Maruli kepada wartawan pada Kamis (10/4/2025).

Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama Irfan Ahmad Asul alias IAA, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Denny Juaini alias DJ yang merupakan Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.

Manipulasi Progres Pekerjaan Jalan Nani Wartabone

Maruli menjelaskan dalam penyelidikan ini, Denny Juaini diduga melakukan manipulasi progres pekerjaan Jalan Nani Wartabone. Sementara itu, Irfan Ahmad Asul turut serta dalam manipulasi laporan pekerjaan tersebut.

“Saudara DJ sebagai pelaksana memanipulasi progres pekerjaan Jalan Nani Wartabone 2021 agar pencairannya disetujui,” kata Maruli.

Korupsi Proyek Jalan: Investigasi Keuangan dan Potensi Tersangka Baru

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam permasalahan ini sebesar Rp 5.974.395.800,75. Maruli menyatakan bahwa permasalahan ini masih dalam penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.

“Kemungkinan masih ada tersangka baru yang terlibat atau terafiliasi dalam tindak kriminal korupsi, termasuk pihak yang menerima laba atau dana dari perbuatan tersebut,” imbuhnya.

Tersangka Dikenakan Pasal Korupsi

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, yang diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Sebelumnya

Sebelumnya, juga dilaporkan, Kejaksaan Gorontalo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone. Keduanya adalah Antum Abdullah (AA), Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo, dan kontraktor Faisal Lahaya (FL).

“Tim penyidik menetapkan saksi AA dan FL sebagai tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Gorontalo, Nursurya, pada Rabu (12/6/2024).

 

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video