Berita Orang Blog BeritaDetikhealth Komisi Vi Dpr Dan Pemerintah Sepakat Ruu Bumn Dibawa Ke Paripurna
BeritaDetikhealth

Komisi Vi Dpr Dan Pemerintah Sepakat Ruu Bumn Dibawa Ke Paripurna

RUU BUMN DPR dan Pemerintah

Jakarta – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh fraksi di Komisi VI DPR sepakat untuk melanjutkan RUU ini ke rapat paripurna DPR agar disahkan menjadi undang-undang.

Rapat pleno tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I MPR/DPR/Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senayan, Jakarta, pada Sabtu, 1 Februari 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI, Anggia Ermarini.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama beberapa pejabat pemerintah. Mereka antara lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, dan Wakil Menteri BUMN (Wamen BUMN) Kartika Wirjoatmodjo.

Laporan Panja RUU BUMN

Ketua Panitia Kerja (Panja), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, menyampaikan laporan pembahasan yang dilakukan di tingkat panja. Eko menyebutkan beberapa perubahan yang telah disepakati untuk dimasukkan dalam RUU tersebut.

Komisi VI DPR kemudian menerima laporan dari Panja. Anggia Ermarini membuka sesi untuk mendengarkan pandangan dari tiap fraksi.

Sepakat Melanjutkan ke Paripurna

Seluruh fraksi di Komisi VI DPR sepakat agar RUU ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Anggia kemudian menanyakan persetujuan seluruh anggota Komisi VI.

“Terima kasih kepada juru bicara fraksi. Setelah menerima, mendengarkan, dan mempertimbangkan pandangan fraksi, kami menyimpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR sepakat membawa RUU ini ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR RI dan untuk disetujui menjadi undang-undang. Setuju?” ujar Anggia.

Proses Selanjutnya untuk RUU BUMN

Setelah disetujui di tingkat Komisi VI, RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada waktu yang akan datang. Pada tahap ini, seluruh anggota DPR akan membahas lebih lanjut. Jika tidak ada lagi keberatan, RUU ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang baru. Proses ini diharapkan membawa perubahan positif bagi pengelolaan dan pengembangan BUMN di Indonesia.

Pemerintah berharap, dengan adanya revisi UU BUMN, badan usaha milik negara dapat lebih kompetitif dan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan reformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

 

 

Exit mobile version