BeritaDetikhealth

Gugatan UU Tipikor Soal Ganti Rugi Dinilai Langkah Positif untuk Memiskinkan Koruptor

Eks penyidik KPK Praswad Nugraha soroti kerugian negara akibat korupsi
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)

 

Jakarta – PT Timah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah salah satu pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah ini mendapat apresiasi dari pegiat antikorupsi Praswad Nugraha, yang menilai hal tersebut sebagai terobosan penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Sebelumnya, isu penggunaan aset negara juga menjadi sorotan publik, seperti dalam kasus Bupati Situbondo yang memilih Fortuner sebagai mobil dinas dan menolak Alphard, demi efisiensi dan transparansi anggaran.

Apresiasi terhadap Langkah PT Timah

“Praswad memuji PT Timah karena telah berani memecah kebuntuan yang selama ini terjadi. PT Timah berupaya mengatasi minimnya pengembalian kerugian keuangan negara, namun upaya itu masih jauh dari nilai kerugian yang sesungguhnya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

“Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan bahwa penegak hukum sering kali hanya meminta koruptor mengganti kerugian sebesar nilai yang mereka nikmati secara pribadi. Padahal, kerugian negara akibat korupsi bisa jauh lebih besar dan luas cakupannya.

“Hal ini membuat negara selalu menjadi korban terakhir yang tidak berdaya untuk diselamatkan,” tambahnya.

Langkah Hukum untuk Memiskinkan Koruptor dan Pulihkan Kerugian Negara

Praswad menilai gugatan PT Timah merupakan upaya nyata dan realistis untuk memiskinkan para pelaku korupsi. Penegak hukum hanya bisa menyita aset koruptor secara legal dan menyeluruh jika didukung oleh regulasi dan penegakan hukum yang kuat.

“Gugatan ini adalah langkah realistis untuk memiskinkan koruptor, bukan sekadar slogan atau janji politik. Koruptor tidak akan pernah miskin hanya karena retorika kampanye,” tegasnya.

Isi Gugatan PT Timah Terkait Kerugian Negara Akibat Korupsi

PT Timah secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

“Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.”

PT Timah meminta penafsiran ulang terhadap pasal tersebut menjadi:

“Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi.”

Penggugat mengajukan gugatan ini pada 3 Maret 2025 terkait kasus yang menjerat Harvey Moeis dan pihak lainnya.

Latar Belakang Kasus dan Besarnya Kerugian Negara Akibat Korupsi

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi di industri timah di wilayah IUP PT Timah. Dalam putusan tingkat banding, total kerugian negara akibat korupsi dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun, yang terdiri dari:

  • Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan
  • Sisanya dari penyewaan alat peleburan timah yang tidak sesuai aturan dan pelanggaran lainnya

Namun, pengadilan hanya membebankan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 25,4 triliun kepada para terdakwa. PT Timah menegaskan bahwa penggunaan pasal tersebut gagal secara menyeluruh dalam memulihkan kerugian negara.

Petitum Gugatan PT Timah kepada MK

Berikut permohonan PT Timah dalam gugatannya:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
  2. PT Timah menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 apabila pihak yang dimaksud tidak memaknai pasal tersebut sebagai kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi.”
  3. Mahkamah memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memuat putusannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Informasi resmi dapat diakses melalui situs Mahkamah Konstitusi RI.

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video