
Kecelakaan antara Kereta Bandara Minangkabau Ekspres dan sebuah minibus terjadi di persimpangan sebidang Simpang Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (10/4/2025) pagi. Kereta yang melayani rute Bandar Udara Internasional Minangkabau-Pulau Air menabrak minibus tersebut. Akibatnya, tiga orang mengalami luka serius.
Di lokasi kejadian, minibus dengan nomor plat BM 1517 MT terlihat menabrak rumah warga. Kendaraan tersebut terguling sekitar 10 meter setelah tertabrak kereta. Bagian depan dan belakang minibus rusak parah.
Fendi, saksi mata yang juga pemilik rumah, menyatakan ada tiga orang di dalam minibus. Mereka adalah dua remaja dan satu anak-anak.
“Kemungkinan itu satu keluarga. Mereka sudah dibawa ke rumah sakit,” ujar Fendi kepada wartawan.
Saat kejadian, kendaraan beroda empat tersebut melintas di rel kereta. Tiba-tiba, Kereta Bandara Minangkabau Ekspres datang dari arah Padang menuju bandara.
“Dari arah Padang menuju Bandara, kereta tiba-tiba menabrak minibus. Akibatnya, kecelakaan tidak dapat dihindari,” jelas Fendi.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Divre Sumbar, Reza Shahab, membenarkan kecelakaan tersebut. Kecelakaan melibatkan Kereta Api Minangkabau Ekspres, yang melaju dari Pulau Air menuju BIM, dan sebuah minibus di persimpangan sebidang kilometer 24+4/5 antara Stasiun Tabing dan Duku.
PT KAI Divre II Sumbar telah menangani peristiwa tersebut.
“Memang benar ada kecelakaan antara Kereta Api Minangkabau Ekspres dan minibus,” kata Reza kepada detikSumut.
Sebelum kejadian, Reza menjelaskan bahwa mesin telah membunyikan klakson lokomotif (Slogan 35) beberapa kali sebagai peringatan. Namun, meskipun sudah ada peringatan, peristiwa itu tetap terjadi karena minibus tidak mengindahkannya. Akibatnya, kecelakaan tak dapat dihindari. “Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Akhirnya, minibus menabrak kereta, dan kecelakaan tak bisa dihindari,” ungkapnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Reza mengimbau warga agar disiplin dan menaati hukum keselamatan di perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Leave feedback about this