Berita Orang Blog BeritaEkonomiBisnis Kabar Terkini Utang Pemerintah Terkait Migor Rp 474 M, Peritel Sudah Dibayar?
BeritaEkonomiBisnis

Kabar Terkini Utang Pemerintah Terkait Migor Rp 474 M, Peritel Sudah Dibayar?

Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng – Foto: Getty Images/sergeyryzhov

Jakarta

Masalah utang pemerintah terkait penugasan rafakasi atau minyak goreng satu harga sudah meraih titik terang.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) disebut telah mulai melaksanakan pembayaran terhadap produsen. Adapun besaran utang tersebut menurut perkiraan Kementerian Perdagangan lewat PT Sucofindo selaku surveyor Rp 474 miliar.

Lantas bagaimana pembayaran terhadap usahawan ritel?

Pembayaran bagi usahawan ritel sendiri memang lewat produsen minyak goreng. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan buat Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang sudah dicabut.

Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menyampaikan dua anggota Aprindo ada yg telah menerima penggantian dari produsen minyak goreng. Namun jumlahnya masih sedikit, ia menyebut sekitar 20% lebih.

“Produsen bayar ke ritel belum hingga 50%, lebih dari 20%, jadi statement aku masih di bawah 50%, belum menyeluruh,” kata Roy dijumpai di Hotel Borobudur, dikutip Kamis (15/8/2024).

Baca juga: Penyaluran Minyakita Turun Jelang Kenaikan Harga

Roy berharap utang rafakasi ini final sebelum masa pemerintah baru. Pihaknya pun tengah meminta data niscaya bagaimana pembayarannya yg hendak dilaksanakan produsen baik bagi terbaru trade dan general trade.

“Sasaran saya sebelum transisi dong. Clear juga datanya. Kita lagi minta lagi alasannya mana yang terbaru trade dan mana yg general trade,” terperinci dia.

Roy berharap duduk permasalahan rafaksi ini menjadi pembelajaran untuk pemerintah berikutnya alasannya jangan hingga ritel begitu didesak melaksanakan kebijakan tetapi tak diberikan kepastian penggantiannya.

“Tapi juga berharap ini menjadi pembelajaran, gampang-mudahan lebih transparan, terbuka, saat itu dibujuk bantu pemerintah bagi satu harga, niscaya kami yg minta nggak begitu. Ini gampang-mudahan menjadi pembelajaran,” terperinci dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan utang pemerintah terkait kesibukan sesuatu harga minyak goreng (rafaksi) 2022 akan dibayarkan terhadap pengusaha. Adapun total utang pemerintah terhadap produsen minyak goreng dan ritel terbaru sebesar Rp 474 miliar.

Pembayaran itu dilaksanakan lewat dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Adapun total Rp 474 miliar itu ialah hasil verifikasi dari PT Sucofindo yang menerima penugasan bagi menjadi verifikator kesibukan tersebut.

“Rafaksi sudah, sebagian sudah (dibayar) mungkin. Ini kan proses telah bergulir di BDPKS, jadi kita lihat saja di BPDPKS, kan masih cuma memiliah-milah dari total itu dari perusahaan A sanggup berapa perusahaan B sanggup berapa,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, dijumpai di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Isy menunjukan dalam proses pembayarannya, BPDPKS akan membayarkan apalagi lalu terhadap produsen minyak goreng. Kemudian nanti produsen yang hendak mengeluarkan duit terhadap ritel modern. Sayangnya Kemendag belum mengenali berapa banyak perusahaan yg sudah dibayarkan.

harga minyakutangpemerintahrafaksi

Exit mobile version