
Jakarta –
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap pemerintah sanggup menahan penerapan hukum gres terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurut Gaikindo, penerapan hukum PKB dan BBNKB gres sanggup berimbas pada pelanggan Indonesia.
Perubahan hukum PKB dan BBNKB tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca juga: Berlaku 2 Bulan Lagi, Ini Tarif Baru Bea Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif |
Dengan terbitnya hukum tersebut, kini pemerintah tempat memiliki kewenangan bagi menyertakan pungutan pemanis atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut selaku opsen. Anggaran tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun setelahnya, yg artinya bakal dipraktekkan pada 5 Januari 2025 tahun depan.
Dijelaskan Ketua Generik Gaikindo Yohannes Nangoi, pihaknya berharap pemerintah tak jadi menerapkan hukum tersebut. Soalnya itu sanggup memiliki efek ke harga jual mobil.
“Sudah mulai ramai didengungkan, ada peraturan di 2022 yang mau dijalankan di 2025 mengenai BBNKB, dan yang lain-yang lain. Harapan kita, pemerintah tidak mengoptimalkan yang namanya pajak atau tax tersebut, alasannya yaitu (konsumen) kendaraan beroda empat itu price sensitive di Indonesia,” ungkap Nangoi di Jakarta belum usang ini.
Baca juga: Sekarang Rp 0, Apa Maksud Bea Balik Nama Kendaraan Penyerahan Kedua dst? |
“Jadi dibutuhkan tidak naik pajak, gampang-mudahan industri otomotif sanggup bertahan. Investasi juga jalan terus, ekspor membaik, dan employment tidak terganggu,” sambung Nangoi.
Diketahui hukum PKB modern mengalami kenaikan. Misalnya di Jakarta, pada tahun 2025 nanti, peningkatan pajak progresif berkisar 0,5%. Sebagai gambaran, dalam hukum saat ini, pajak progresif kendaraan kedua dikenakan tarif 2,5%. Nanti pada hukum terbaru, tarif pajak progresif kendaraan kedua jadi 3%.
Ad interim itu tarif BBNKB terdapat pada Pasal 13 perda Nomor 1 Tahun 2024. Pasal itu menerangkan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5%.