Gugatan UU Tipikor Soal Ganti Rugi Dinilai Langkah Positif untuk Memiskinkan Koruptor
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng) Jakarta – PT Timah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah salah satu pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah ini mendapat apresiasi dari pegiat antikorupsi Praswad Nugraha, yang menilai hal tersebut sebagai terobosan penting dalam upaya pemberantasan korupsi