
Jakarta –
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespon anjuran Polri berada di bawah Kemendagri. Bima memastikan posisi kepolisian eksklusif di bawah presiden menurut undang-undang.
“Iya, undang-undangnya kan mengendalikan bahwa kepolisian itu ada eksklusif di bawah Bapak Presiden,” kata Bima terhadap wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Baca juga: GMNI: Wacana Polisi Republik Indonesia di Bawah Kemendagri Bertentangan dengan Kebijakan Bung Karno |
Bima menyebut pergeseran posisi kelembagaan akan lebih dahulu melalui proses politik di DPR. Menurutnya, perlu ada kajian jikalau ada pergeseran posisi kelembagaan.
“Artinya, kalaupun ada perubahan, niscaya akan ada proses politik dahulu di DPR, dan pasti mesti lewat kajian, diperhitungkan menyerupai apa,” kata Bima.
“Karena setiap pergeseran niscaya akan berefek pada keuangan negara, terhadap kerjasama antarlembaga atau kementerian. Makara niscaya mesti diperhitungkan masak-masak semuanya,” lanjutnya.
Baca juga: PB HMI Kritik Usulan Polisi Republik Indonesia di Bawah Kemendagri: Tak Relevan! |
Sebelumnya, mencuat anjuran Polisi Republik Indonesia berada di bawah Kemendagri agar mengurangi adanya intervensi di pemilu. Usulan itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP sekaligus anggota dewan perwakilan rakyat RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus.
Deddy menyebut pihaknya memikirkan anjuran Polisi Republik Indonesia di bawah Kemendagri agar tak ada intervensi di ajang pemilu.
Baca juga: LMND: Ide Polisi Republik Indonesia di Bawah Kemendagri Khianati Perjuangan Reformasi |
“Perlu dipahami bahwa kami telah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali biar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kontrol Panglima TNI. Atau biar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam pertemuan pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Simak Video ‘Anggota Komisi III Nilai Usulan Polisi Republik Indonesia di Bawah Kemendagri Suatu Kemunduran’:
pdip permohonan polri di bawah kemendagriwamendagri bima aryakemendagripolri