Jakarta – Pemerintah menganggarkan Rp 49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN, PPPK, anggota TNI/Polri, dan pensiunan pada 2025. Pemerintah akan mencairkan anggaran THR ASN 2025 mulai Senin, 17 April 2025.
Alokasi Anggaran THR dalam APBN dan APBD
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran ini dalam APBN dan APBD 2025. Dana ini tersebar pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan Transfer ke Daerah (TKD).
“Perkiraan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, TNI, dan anggota Polri. Sementara itu, Rp 12,4 triliun untuk pensiunan dan peserta pensiun,” ujar Deni, Selasa, 11 Maret 2025.
Rincian Anggaran THR untuk Daerah dan TPP
Perkiraan anggaran THR untuk ASN Daerah mencapai sekitar Rp 19,3 triliun.Selain itu, ASN Daerah juga akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) sekitar Rp 16,5 triliun dari APBD 2025. Pemerintah daerah akan menyesuaikan TPP ini dengan kemampuan fiskal daerah.
Prosedur Pembayaran dan Persiapan
Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur pembayaran THR yang bersumber dari APBN, sementara Peraturan Kepala Daerah akan mengatur pembayaran THR yang bersumber dari APBD. Deni menjelaskan bahwa pembayaran THR oleh KPPN akan mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pembayaran, satuan kerja dapat melakukan rekonsiliasi honor dan mengajukan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk Pemerintah Daerah
Kementerian Dalam Negeri juga akan menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Perkada mengenai pembayaran THR dan Gaji ke-13. Di harapkan pemerintah akan memulai pembayaran H-15 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Keterlambatan Pembayaran THR
Jika pemerintah belum membayarkan THR sebelum Hari Raya, maka mereka akan melakukan pembayaran setelahnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan anggaran daerah, pembaca dapat membaca artikel terkait mengenai langkah Pemkot Pekanbaru dalam alih anggaran kendaraan dinas untuk konsentrasi penanganan banjir dan jalan rusak, yang dapat dibaca lebih lanjut di Pemkot Pekanbaru Alihkan Budget Kendaraan Beroda Empat Dinas Rp 11 M, Konsentrasi Banjir-Jalan Rusak. Selain itu, untuk informasi lebih lengkap tentang kebijakan anggaran THR ASN 2025, kunjungi situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Leave feedback about this