
Jakarta – Bantuan WNI Ditangkap di AS menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan penuh kepada WNI Aditya Wahyu Harsono yang ditahan di Amerika Serikat (AS). Aditya ditangkap oleh otoritas imigrasi AS beberapa hari setelah visa mahasiswa miliknya dibatalkan secara mendadak. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia segera mengambil langkah untuk membantu Aditya.
Menkum Pastikan Bantuan WNI Ditangkap di AS: Perlindungan Penuh dari Pemerintah
Supratman menambahkan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan membiarkan WNI yang ditangkap di luar negeri tanpa bantuan. “Pada prinsipnya, kami pastikan peran serta terhadap WNI ditangkap di AS seperti ini,” ujarnya di Gedung Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). “Ini adalah kewajiban konstitusional kami,” lanjutnya. Seiring berjalannya waktu, pemerintah akan terus berusaha memberikan dukungan kepada Aditya dan keluarga. Dengan demikian, pemerintah Indonesia akan selalu mengutamakan perlindungan terhadap WNI, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Peran KJRI dalam Memberikan Bantuan WNI Ditangkap di AS
Menkum menjelaskan bahwa pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sudah memberikan perlindungan kepada Aditya. Namun, masalah terkait status kewarganegaraan Aditya, menurutnya, bukan menjadi kewenangan Kemenkumham, melainkan Kementerian Imigrasi Indonesia. Oleh karena itu, pihak yang berwenang akan segera menangani masalah tersebut. Selanjutnya, proses-proses administrasi yang diperlukan pun akan dipastikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“KJRI sudah melakukan hal tersebut. Masalah status kewarganegaraan Aditya di sana dan dokumennya kini ditangani oleh Kementerian Imigrasi,” tambah Supratman. Dengan demikian, diharapkan masalah tersebut segera dapat diselesaikan dengan baik.
Bantuan Pemerintah Indonesia untuk Aditya Wahyu Harsono Ditahan di AS
Aditya Wahyu Harsono, seorang WNI berusia 33 tahun yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada 27 Maret. Penangkapan ini terjadi di tempat kerjanya dan dilaporkan oleh media setempat seperti CBS News dan Minnesota Star Tribune pada Senin (14/4). Setelah itu, pengacara Aditya langsung mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan hukum lebih lanjut. Karena itu, penting bagi Aditya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Aditya pertama kali tiba di AS sekitar sepuluh tahun yang lalu dan tinggal secara legal dengan visa mahasiswa. Selanjutnya, dia meraih gelar master di bidang bisnis dari Southwest Minnesota State University pada 2023. Kini, Aditya bekerja sebagai manajer supply chain di Marshall melalui program Pelatihan Praktik Opsi (OPT), yang memungkinkan mahasiswa internasional bekerja di bidang studi mereka setelah lulus. Dengan demikian, status Aditya di AS sudah sah berdasarkan aturan yang berlaku.
Proses Green Card dan Bantuan Hukum untuk Aditya yang Ditahan di AS
Di Minnesota, Aditya menikah dengan seorang wanita warga negara AS, Peyton Harsono, dan mereka memiliki seorang putri berusia 8 bulan. Aditya sedang mengajukan permohonan green card melalui istrinya yang merupakan warga negara AS untuk mendapatkan status penduduk tetap yang sah di AS. Oleh karena itu, dengan adanya permohonan ini, proses legalitas Aditya di AS seharusnya dapat berjalan lancar dalam waktu dekat. Selain itu, pihak pengacara juga mengupayakan bantuan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak Aditya tetap terjaga selama proses ini berlangsung.
Pernyataan Pengacara Aditya: Visa Mahasiswa Dibatalkan, Bantuan untuk WNI Ditangkap di AS Diperlukan
Pengacara Aditya, Sarah Gad, menyatakan bahwa kliennya ditangkap oleh biro ICE hanya dua hari setelah visa mahasiswa Aditya dibatalkan secara tiba-tiba. Gad juga mengatakan bahwa keputusan pembatalan visa tersebut tidak pernah diberitahukan sebelumnya kepada Aditya. Seiring berjalannya waktu, bantuan hukum menjadi sangat penting untuk melindungi hak-hak Aditya selama proses ini.
Leave feedback about this