MotorListrik

Daftar Motor Honda Kena PPN 12% Terbaru 2025

Honda CBR1000RR-R Fireblade yang terkena PPN 12%

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia menetapkan PPN 12% pada kendaraan bermotor tertentu, termasuk motor Honda PPN 12% dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc. Kebijakan baru ini berarti bahwa model motor gede Honda akan mengalami kenaikan harga, mempengaruhi konsumen yang berencana membeli motor besar dengan pajak baru.


Kendaraan Mewah dan Pajak 12% yang Diterapkan

Selain motor, kebijakan PPN 12% juga mencakup barang-barang mewah lainnya seperti pesawat terbang dan kapal pesiar. Selain itu, kendaraan yang sudah dikenakan PPnBM, termasuk beberapa model motor Honda, akan merasakan dampak dari tarif pajak baru ini. Oleh karena itu, kenaikan harga motor akibat perubahan kebijakan ini menjadi perhatian bagi para pembeli, terutama bagi mereka yang berencana membeli motor besar.


Motor yang Terkena Kenaikan Pajak 2025

Beberapa model motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc akan dikenakan PPN 12%. Sebagai contoh, model-model seperti Honda CBR1000RR-R dan Honda Gold Wing sudah terdaftar dalam kategori kendaraan yang terkena PPnBM, dan akan mengalami kenaikan harga sesuai dengan ketentuan pajak baru. Dengan kata lain, konsumen yang tertarik dengan motor ini harus mempersiapkan anggaran lebih, karena harga motor yang lebih tinggi akan mencakup biaya pajak baru tersebut.


Daftar Harga Motor Honda yang Terkena PPN 12%

Berikut adalah daftar harga beberapa model yang kini dikenakan PPN 12% per 2025:

  • Honda CB650R – Rp 291.020.000
  • Honda CBR1000RR-R – Rp 798.000.000
  • Honda CBR1000RR-R SP 30th Anniversary Edition – Rp 1.076.711.000
  • Honda XL750 Transalp – Rp 330.515.000
  • Honda CB500X – Rp 204.530.000
  • Honda CRF1100L Africa Twin – Rp 633.000.000
  • Honda Rebel 1100 – Rp 375.000.000
  • Honda Rebel 500 – Rp 202.545.000
  • Honda Gold Wing 1800 – Rp 1.056.285.000

Selanjutnya, model-model ini akan mengalami kenaikan harga seiring dengan diterapkannya PPN 12% pada tahun 2025. Tak hanya itu, bagi calon pembeli yang memilih motor ini, mereka perlu menyiapkan dana lebih untuk menutupi kenaikan pajak yang berlaku.


Motor Honda yang Tidak Kena PPN 12%

<p class=”” data-start=”2172″ data-end=”2516″>Motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, seperti <strong data-start=”2226″ data-end=”2240″>Honda BeAT dan -start=”2245″>ta-end=”2260″>Honda Vario, tidak akan terkena ss=”yoast-text-mark”>a-start=”2281″ data-end=”2292″>PPN 12%. =”2312″>Namun demikian, motor-motor ini tetap mengikuti tarif PPN 11% yang berlaku sebelumnya. Dengan demikian, hal ini memberikan sedikit keringanan bagi konsumen yang memilih motor dengan kapasitas mesin lebih kecil.


Kesimpulan: Motor yang Terkena PPN 12%

Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc yang sudah dikenakan PPnBM adalah yang akan terkena PPN 12% mulai Januari 2025. Di sisi lain, motor dengan kapasitas lebih kecil tetap tidak terdampak oleh kenaikan pajak ini. Oleh karena itu, pembeli motor besar perlu mempersiapkan anggaran lebih untuk harga motor yang lebih tinggi karena pajak ini.

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video